Pelaporan pajak online merupakan cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) pajak melalui internet. Cara ini menawarkan kemudahan, efisiensi, dan keamanan dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Melalui pelaporan pajak online, wajib pajak dapat mengakses formulir SPT, mengisi data, dan mengirimkannya secara elektronik tanpa perlu datang ke kantor pajak.
Pelaporan pajak online memiliki banyak manfaat. Selain menghemat waktu dan biaya, cara ini juga meminimalisir kesalahan pengisian SPT, mempercepat proses pengembalian pajak, dan meningkatkan transparansi pelaporan pajak. Seiring dengan perkembangan teknologi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya menyempurnakan sistem pelaporan pajak online untuk memberikan pengalaman terbaik bagi wajib pajak.