Cabang Dinas Pendidikan XII merupakan unit pelaksana teknis Dinas Pendidikan Provinsi yang mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pendidikan menengah atas di wilayah Kabupaten/Kota.
Cabang Dinas Pendidikan XII mempunyai peran penting dalam meningkatkan mutu pendidikan menengah atas di wilayahnya. Salah satu tugas pokok dan fungsi Cabang Dinas Pendidikan XII adalah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap sekolah menengah atas di wilayahnya. Selain itu, Cabang Dinas Pendidikan XII juga berperan dalam pengembangan kurikulum, penyediaan sarana dan prasarana pendidikan, serta peningkatan kualitas guru.