Cara Memperpanjang SIM adalah proses memperbarui Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah habis masa berlakunya. SIM merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Memperpanjang SIM sangat penting untuk memastikan legalitas berkendara dan terhindar dari sanksi hukum.
Proses memperpanjang SIM dapat dilakukan secara online maupun offline. Secara online, pemohon dapat mengakses website resmi Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) dan mengikuti petunjuk yang diberikan. Sedangkan secara offline, pemohon dapat langsung mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) terdekat.