Pekerjaan dan profesi merupakan dua istilah yang sering digunakan untuk menggambarkan bidang kegiatan seseorang. Meskipun keduanya memiliki tujuan yang sama yaitu untuk mencari nafkah, terdapat perbedaan mendasar di antara keduanya.
Pekerjaan secara umum mengacu pada kegiatan yang dilakukan untuk memperoleh upah atau gaji. Pekerjaan dapat mencakup berbagai jenis kegiatan, mulai dari pekerjaan kasar hingga pekerjaan intelektual. Sementara itu, profesi mengacu pada pekerjaan yang membutuhkan pendidikan dan pelatihan khusus, serta memiliki standar etika dan kompetensi tertentu. Contoh profesi antara lain dokter, pengacara, dan insinyur.