Pendidikan nasional Indonesia didirikan pada tanggal 2 Mei 1945, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 31. Pendidikan nasional bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Pendidikan nasional Indonesia memiliki peran penting dalam pembangunan nasional. Pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Pendidikan nasional juga berperan dalam mempersiapkan generasi muda Indonesia menjadi insan yang berkualitas, berdaya saing, dan mampu menjawab tantangan global.