THR (Tunjangan Hari Raya) merupakan penghasilan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan. Ketentuan mengenai THR diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Adapun cara menghitung THR adalah sebagai berikut: