Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan bagi setiap jiwa muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda, merdeka maupun hamba sahaya. Zakat fitrah ditunaikan pada bulan Ramadhan, sebelum Shalat Idul Fitri. Besaran zakat fitrah adalah satu sha’ atau sekitar 2,5 kilogram makanan pokok, seperti beras, gandum, atau jagung.
Zakat fitrah merupakan salah satu rukun Islam yang sangat penting. Menunaikan zakat fitrah dapat menyucikan diri dari dosa-dosa dan kesalahan yang dilakukan selama bulan Ramadhan. Selain itu, zakat fitrah juga dapat membantu fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan layak.